You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Kesempatan Emas, Bayar PBB Tanpa Denda untuk Tahun 2020 Sampai 2025

Kesempatan Emas, Bayar PBB Tanpa Denda untuk Tahun 2020 Sampai 2025

01 Mei 2026
Administrator
65 Kali Dilihat

Pemerintah memberikan kebijakan keringanan berupa pembayaran tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tanpa dikenakan denda untuk tahun pajak 2020 hingga 2025. Program ini bertujuan mendorong masyarakat agar dapat melunasi kewajiban pajak dengan lebih ringan serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Melalui program ini, wajib pajak cukup membayar pokok pajak sesuai tagihan tanpa tambahan denda keterlambatan. Kesempatan ini menjadi momentum yang baik bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB agar segera melakukan pelunasan.

Pembayaran dapat dilakukan melalui kanal resmi yang telah ditentukan, seperti bank yang bekerja sama, loket pembayaran, maupun melalui pemerintah desa sesuai dengan mekanisme yang berlaku di wilayah masing-masing.

Pemerintah Desa Soka mengimbau kepada seluruh wajib pajak yang masih memiliki tunggakan untuk segera memanfaatkan program ini. Selain meringankan beban masyarakat, pelunasan PBB juga berkontribusi terhadap pembangunan daerah, khususnya dalam mendukung penyediaan fasilitas umum dan pelayanan kepada masyarakat.

Dengan adanya program pembayaran tanpa denda ini, diharapkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan semakin meningkat serta berdampak positif terhadap pembangunan desa secara berkelanjutan.

Bagikan Artikel
Tulis Pendapat Anda
CAPTCHA

Pengaturan

Aksesibilitas

Panel Informasi

Status Kehadiran

Ke Atas